Ngabuburit dengan pacar, diperbolehkan atau melanggar syariat Islam?
- 26 Februari 2025
Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.