Hukuman cambuk penegakan Syariat Islam

  • Senin, 4 Maret 2019 14:25 WIB

Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/3/2019). Sebanyak 12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait