Sidang perdana penyelundup sabu

  • Kamis, 21 Februari 2019 15:22 WIB

Terdakwa penyelundup narkoba jenis sabu Dorfin Felix bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019). Dorfin Felix yang merupakan warga negara Perancis tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait penyelundupan sabu seberat 2,4 kg senilai Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/ama.

Dorfin Felix (tengah) bandar narkoba asal Prancis yang sempat kabur dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), turun dari mobil tahanan Jaksa untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (21/2/2019). Dorfin yang ditangkap atas kepemilikan sabu 2,4 kilogram sabu senilai Rp.3 miliar itu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. ANTARA FOTO /Hero/AS/ama

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait