WNA pelaku kejahatan siber dan pelanggar keimigrasian

  • Kamis, 14 Februari 2019 07:22 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto (tengah) didampingi jajarannya memperlihatkan barang bukti dokumen paspor milik Warga Negara Asing asal Nigeria dan Ghana saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019). Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Ghana yang terjaring razia di salah satu Apartemen Kota Bekasi karena diduga melanggar dokumen keimigrasian dan kejahatan penipuan siber serta menyita barang bukti sejumlah paspor, laptop, ponsel, modem dan simcard. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww.

Petugas Imigrasi menghadirkan barang bukti dan para pelaku Warga Negara Asing asal Nigeria dan Ghana pelanggar dokumen keimigrasian saat rilis di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019). Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Ghana yang terjaring razia di salah satu apartemen kota Bekasi karena diduga melanggar dokumen keimigrasian dan kejahatan penipuan siber serta menyita barang bukti sejumlah paspor, laptop, ponsel, modem dan simcard. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait