Kantor Imigrasi ancam tindak tegas TKA tak berizin di Bogor
- 24 Juni 2019
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (kanan) bersiap menaiki pesawat saat proses pemulangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019). Tim Satgas Pengawasan Orang Asing terpaksa mengeluarkan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dari Provinsi Aceh karena menyalahkan izin lokasi kerja yang tertera dalam Rencana Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan notifikasi di salah satu perusahaan di kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.
Tim Satuan Tugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (kanan) saat proses pemulangan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019). Tim Satgas Pengawasan Orang Asing terpaksa mengeluarkan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dari Provinsi Aceh karena menyalahkan izin lokasi kerja yang tertera dalam Rencana Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan notifikasi di salah satu perusahaan di kabupaten setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.