Vonis Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

  • Senin, 21 Januari 2019 20:56 WIB

Terdakwa Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa bergegas seusai menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Majelis hakim memvonis Mustofa Kamal Pasa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Terdakwa Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Majelis hakim memvonis Mustofa Kamal Pasa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Terdakwa Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (kanan) menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Majelis hakim memvonis Mustofa Kamal Pasa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait