Tersangka kasus pungli dana rekonstruksi masjid

  • Rabu, 16 Januari 2019 18:09 WIB

Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok yang merupakan staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) digiring penyidik keluar ruang tahanan di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Polres Mataram menetapkan BA bersama Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat, berinisial IK, sebagai tersangka yang menarik pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.

Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yaitu staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK (kanan) menutupi wajahnya ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Tersangka IK diduga berperan sebagai pesuruh tersangka BA untuk menarik fee dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.

Tersangka kasus dugaan pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa yang merupakan Kasubag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK menutupi wajahnya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Tersangka IK diduga berperan sebagai pesuruh tersangka BA untuk menarik pungli dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait