Sidang dugaan suap perizinan Meikarta

  • Rabu, 9 Januari 2019 13:40 WIB

Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (kedua kanan) dan Taryudi (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019). Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta karena sudah masuk dalam materi pokok perkara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (ketiga kiri), Henry Jasmen (kedua kedua kiri) dan Taryudi (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019). Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta karena sudah masuk dalam materi pokok perkara. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait