Pelayanan BPJS Kesehatan

  • Senin, 7 Januari 2019 20:22 WIB

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019 agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019 agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kedua kanan) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019 agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait