Vonis Kurir Chatinone

  • Jumat, 14 Desember 2018 11:12 WIB
SIDANG VONIS KURIR CHATINONE

SIDANG VONIS KURIR CHATINONE

Terdakwa kurir narkotika jenis Chatinone, Maurits Antoni Tani (kiri) dan Pancrasius Benny Daflores (kanan), menandatangani berita acara seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai di kota Dumai, Riau, Kamis (13/12/2018). Pengadilan Negeri Dumai menvonis Jarot dan kedua rekannya Maurits Antoni Tani, Pancrasius Benny Daflores, hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah membawa dan berencana menjual daun Catha Edulis kering seberat 68 kilogram yang diimpor dari Etiopia. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.

SIDANG VONIS KURIR CHATINONE

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait