Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

  • Rabu, 12 Desember 2018 18:04 WIB
Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri), di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Utut mengakui telah memberikan uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi berkaitan dengan upaya pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada Pilgub Jawa Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.

Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Wakil Ketua DPR Utut Adianto (tengah) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kanan), di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Utut mengakui telah memberikan uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi berkaitan dengan upaya pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada Pilgub Jawa Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.

Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Wakil Ketua DPR Utut Adianto (kiri, depan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri, belakang), di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). Utut mengakui telah memberikan uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi berkaitan dengan upaya pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin pada Pilgub Jawa Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/hp.

Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga
Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga
Utut Adianto Menjadi Saksi Kasus Bupati Nonaktif Purbalingga

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait