Tindak Pidana UU ITE

  • Kamis, 6 Desember 2018 15:20 WIB
Tindak Pidana UU ITE

Tindak Pidana UU ITE

TINDAK PIDANA UU ITE. Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka ketika ungkap kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/12/2018). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka berinisial MYA (23) akibat mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses video atau foto yang memiliki muatan asusila serta pengancaman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Tindak Pidana UU ITE

Tindak Pidana UU ITE

TINDAK PIDANA UU ITE. Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka ketika ungkap kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/12/2018). Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka berinisial MYA (23) akibat mentransmisikan, mendistribusikan, dan mengakses video atau foto yang memiliki muatan asusila serta pengancaman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Tindak Pidana UU ITE
Tindak Pidana UU ITE

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait