Kasus Kosmetik Ilegal

  • Selasa, 4 Desember 2018 18:38 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka berinisial KIL atas kasus dugaan memproduksi kosmetik kecantikan dengan cara mengemas ulang produk kosmetik merk terkenal dan melabelinya dengan merk baru. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1.519 buah kosmetik kecantikan berbagai jenis, 9.988 kemasan kosong berbagai bentuk dan 221 buah alat kesehatan serta obat-obatan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Polisi dan Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kosmetik ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka berinisial KIL atas kasus dugaan memproduksi kosmetik kecantikan dengan cara mengemas ulang produk kosmetik merk terkenal dan melabelinya dengan merk baru. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1.519 buah kosmetik kecantikan berbagai jenis, 9.988 kemasan kosong berbagai bentuk dan 221 buah alat kesehatan serta obat-obatan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait