Pemusnahan Barang Ilegal

  • Selasa, 4 Desember 2018 16:03 WIB

Petugas Bea dan Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum setempat memusnahkan barang ilegal sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bengkulu, Bengkulu, Selasa (4/12/2018). Selama periode November 2017 sampai Oktober 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bengkulu telah melakukan sebanyak 129 kali penindakan produk ilegal berupa rokok, minuman keras, kosmetik, mainan dan makanan, dengan total kerugian negara mencapai Rp376.137.180. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc.

Petugas Bea dan Cukai Bengkulu bersama instansi penegak hukum setempat melihat barang bukti ilegal sitaan yang akan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bengkulu, Bengkulu, Selasa (4/12/2018). Selama periode November 2017 sampai Oktober 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Bengkulu telah melakukan sebanyak 129 kali penindakan produk ilegal berupa rokok, minuman keras, kosmetik, mainan dan makanan, dengan total kerugian negara mencapai Rp376.137.180. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait