Tuntutan Irvanto dan Made Oka Masagung

  • Selasa, 6 November 2018 14:53 WIB

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11/2018). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam korupsi proyek KTP elektronik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait