Kapten Sunrise Glory Dituntut Hukuman Mati

  • Selasa, 30 Oktober 2018 15:05 WIB

Kapten kapal MV Sunrise Glory pembawa narkotika jenis sabu seberat 1,03 ton Cheng Chun Nan digiring petugas usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/10/2018). Cheng Chun Nan yang merupakan warga negara Taiwan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/M N Kanwa/wsj.

Kapten kapal MV Sunrise Glory pembawa narkotika jenis sabu seberat 1,03 ton Cheng Chun Nan (kedua kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/10/2018). Cheng Chun Nan yang merupakan warga negara Taiwan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/M N Kanwa/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait