Penjelasan Terkait Guru Honorer

  • Jumat, 21 September 2018 18:09 WIB
Penjelasan Terkait Guru Honorer

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Menpan RB Syafruddin (kanan), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kedua kanan), Mendikbud Muhadjir Effendy (kedua kiri) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana memberikan keterangan terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) berbincang dengan Menpan RB Syafruddin ketika memberikan keterangan pers terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Menpan RB Syafruddin (kanan), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kedua kanan), Mendikbud Muhadjir Effendy (kedua kiri) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana memberikan keterangan pers terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Mendikbud Muhadjir Effendy (kiri) berbincang dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko seusai memberikan keterangan terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Kepala Staf Presiden Moeldoko (kedua kanan), bersama Menpan RB Syafruddin (kanan), Mendikbud Muhadjir Effendy (kedua kiri) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana memberikan keterangan pers terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

Penjelasan Terkait Guru Honorer
Penjelasan Terkait Guru Honorer
Penjelasan Terkait Guru Honorer
Penjelasan Terkait Guru Honorer
Penjelasan Terkait Guru Honorer

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait