Kasus korupsi pupuk

  • Rabu, 1 Agustus 2018 19:54 WIB
Kasus korupsi pupuk

Kasus korupsi pupuk

Pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian TA 2012-2013 Eko Mardiyanto bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Eko bersama pengusaha penyalur pupuk Sutrisno didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,947 miliar dalam pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Kasus korupsi pupuk

Kasus korupsi pupuk

Pengusaha penyalur pupuk Sutrisno (kanan) dan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian TA 2012-2013 Eko Mardiyanto (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Keduanya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,947 miliar dalam pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Kasus korupsi pupuk

Kasus korupsi pupuk

Pengusaha penyalur pupuk Sutrisno (kedua kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Sutrisno bersama pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian TA 2012-2013 Eko Mardiyanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,947 miliar dalam pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman tahun anggaran 2013. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Kasus korupsi pupuk
Kasus korupsi pupuk
Kasus korupsi pupuk

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait