Presiden Prabowo apresiasi kinerja pengamanan Ramadhan dan mudik 2025
- 3 jam lalu
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Irvanto dan Made Oka didakwa secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2011-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Irvanto dan Made Oka didakwa secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2011-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Made Oka didakwa secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2011-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)