Kasus TPPU miras oplosan Cicalengka

  • Kamis, 5 Juli 2018 18:35 WIB
Kasus TPPU miras oplosan Cicalengka

Kasus TPPU miras oplosan Cicalengka

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) didampingi Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Supratman (kedua kanan) dan Dirkrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Samudi (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai miras oplosan Cicalengka, di Yayasan SD SMP SMA Bhayangkari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018). Kepolisian Jawa Barat menjerat tersangka kasus miras oplosan Samsudin Simbolon dengan TPPU pasal 3 Undang undang No 8 Tahun 2019, dan menyitas sejumlah aset seperti lima bidang tanah, kebun sawit, dan uang sebanyak Rp65 juta yang diduga hasil pencucian uang miras oplosan. (ANTARA /Novrian Arbi)

Kasus TPPU miras oplosan Cicalengka

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait