Sidang Putusan UU MD3

  • Kamis, 28 Juni 2018 21:00 WIB
Sidang Putusan UU MD3

Sidang Putusan UU MD3

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Saldi Isra (kiri), Aswanto (kedua kiri), Suhartoyo (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2018). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU MD3 terkait dengan pemanggilan paksa dan penyanderaan oleh DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan menyatakan sebagian ketentuan tersebut inkonstitusional. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sidang Putusan UU MD3

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait