Perpanjangan penahanan fayakhun

  • Kamis, 21 Juni 2018 18:21 WIB
Perpanjangan penahanan fayakhun

Perpanjangan penahanan fayakhun

Tersangka suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI Fayakhun Andriadi (kanan) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). KPK memperpanjang masa penahanan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar tersebut selama 30 hari dari 21 Juni hingga 20 Juli 2018. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Perpanjangan penahanan fayakhun

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait