Tolak pasal korupsi RUU KUHP

  • Selasa, 5 Juni 2018 18:40 WIB
Tolak pasal korupsi RUU KUHP

Tolak pasal korupsi RUU KUHP

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kedua kiri), Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi (kedua kanan) dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar(kanan) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Tolak pasal korupsi RUU KUHP

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait