Penangkapan buronan kasus korupsi

  • Kamis, 17 Mei 2018 10:05 WIB
Penangkapan buronan kasus korupsi

Penangkapan buronan kasus korupsi

Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012, Ryanto Layandi (tengah) digiring petugas setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (16/5/2018). Terpidana kasus korupsi yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp629 juta subsidair 1 tahun penjara itu berhasil ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Agung di Tangerang setelah sempat buron selama satu tahun. (ANTARA /Mohamad Hamzah)

Penangkapan buronan kasus korupsi

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait