Sidang Perdana Pengimpor Sabu

  • Jumat, 20 April 2018 00:01 WIB
Sidang Perdana Pengimpor Sabu

Sidang Perdana Pengimpor Sabu

Terdakwa pengimpor dua kg sabu, Syamsul Bahri (20), menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (19/4/2018). JPU dalam dakwaannya menyatakan Syamsul Bahri dan rekannya Chairul Fadli (27) dengan sengaja mengimpor narkotika jenis sabu sebanyak dua kg dari Johor Malaysia ke Dumai untuk dibawa ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan akibat perbuatannya kedua terdakwa diancam hukuman mati. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sidang Perdana Pengimpor Sabu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait