Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kanan) berjabat tangan bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) usai penandatanganan nota kesepahaman perlindungan saksi tindak pidana korupsi, di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). Nota kesepahaman antara KPK - LPSK ini memiliki beberapa ruang lingkup utama yakni kerja sama dalam perlindungan saksi, penerapan dan peningkatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pemetaan titik rawan gratifikasi, dan penerapan program pengendalian gratifikasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)