Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan KPK

  • Jumat, 13 April 2018 20:34 WIB
Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan KPK

Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) menyerahkan secara simbolis kunci mobil pada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wahiddin (tengah) disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (kanan) disela-sela Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan KPK di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Surabaya, Jumat (13/4/2018). Dalam kesempatan tersebut KPK menyerahkan barang rampasan dari terpidana kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fuad Amin yang bernilai Rp16.960.631.000 berupa tiga unit mobil dan sebidang tanah di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan luas 18.466 meter persegi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Rampasan KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait