Penetapan Tersangka Korupsi Korporasi

  • Jumat, 13 April 2018 19:50 WIB
Penetapan Tersangka Korupsi Korporasi

Penetapan Tersangka Korupsi Korporasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Penetapan Tersangka Korupsi Korporasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait