Penataan administrasi kependudukan

  • Rabu, 4 April 2018 19:42 WIB
Penataan administrasi kependudukan

Penataan administrasi kependudukan

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Penataan administrasi kependudukan

Penataan administrasi kependudukan

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersiap mengikuti rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Penataan administrasi kependudukan

Penataan administrasi kependudukan

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018). Presiden memerintahkan Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memberi batas waktu pengurusan KTP elektronik serta menegaskan bahwa pemerintah wajib menjalankan putusan MK terkait pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Penataan administrasi kependudukan
Penataan administrasi kependudukan
Penataan administrasi kependudukan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait