Foto kemarin: Nur Alam divonis 12 tahun penjara

  • Kamis, 29 Maret 2018 10:36 WIB
Foto kemarin: Nur Alam divonis 12 tahun penjara

Foto kemarin: Nur Alam divonis 12 tahun penjara

Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu divonis oleh majelis hakim pidana 12 tahun penjara serta denda satu juta rupiah subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Foto kemarin: Nur Alam divonis 12 tahun penjara

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait