Putusan uji materi MK

  • Selasa, 20 Maret 2018 19:41 WIB
Putusan uji materi MK

Putusan uji materi MK

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK Maria Farida Indrati (kiri) dan Manahan MP Sitompul memimpin sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Majelis hakim mengabulkan pengujian pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pemohon Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan uji materi MK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait