Sidang putusan bom Kampung Melayu

  • Kamis, 8 Maret 2018 12:26 WIB
Sidang putusan bom Kampung Melayu

Sidang putusan bom Kampung Melayu

Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim (kedua kanan) dan Agus Suryana (kedua kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keduanya karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Sidang putusan bom Kampung Melayu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait