Sidang putusan kasus penyerangan ahli IT

  • Kamis, 8 Maret 2018 12:00 WIB
Sidang putusan kasus penyerangan ahli IT

Sidang putusan kasus penyerangan ahli IT

Terdakwa kasus penyerangan terhadap Ahli IT Hermansyah, Edwin Hipiteuw (kiri), Richard Patipeluhu (kedua kiri), Erick Birahy (kedua kanan) dan Dominggus Paliama (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk Edwin Hipiteuw, dan lima tahun penjara untuk Richard Patipeluhu, Erick Birahy dan Dominggus Paliama karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Sidang putusan kasus penyerangan ahli IT

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait