Sidang putusan kurir 2 kilogram sabu

  • Rabu, 7 Maret 2018 10:44 WIB
Sidang putusan kurir 2 kilogram sabu

Sidang putusan kurir 2 kilogram sabu

Terdakwa kurir dua kilogram sabu, Masni alias Anis, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Selasa (6/3/2018). PN Dumai memvonis Masni 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara karena terbukti bersalah membawa sabu sebanyak dua kilogram. (ANTARA /Aswaddy Hamid)

Sidang putusan kurir 2 kilogram sabu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait