Wali Kota Padang: Jangan coba-coba memungli saat libur Lebaran
- 5 Juni 2019
Sejumlah awak media meliput kegiatan ungkap kasus pungutan liar pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/2/2018). Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan M H (54) (yang pernah menjabat Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Krembangan Kota Surabaya dan Lurah Bubutan) sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan pungutan liar kepada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Perak Barat Surabaya. (ANTARA /Didik Suhartono).