Kejahatan Siber Penyebar Hoax

  • Rabu, 21 Februari 2018 20:18 WIB
Kejahatan Siber Penyebar Hoax

Kejahatan Siber Penyebar Hoax

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) bersama Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/2/2018). Polisi mengamankan 10 orang tersangka pelaku penyebar hoax melalui media sosial dari sejumlah wilayah di Indonesia dengan isu diantaranya, Penculikan Ulama/Guru Ngaji/Muadzin, Penghinaan tokoh Agama/Masyarakat, Penghinaan terhadap Penguasa/Badan Umum, kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kejahatan Siber Penyebar Hoax

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait