Warga antre mengambil nomor untuk pemotretan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2018). Sebagian warga terpaksa datang sejak pukul 01.00 WIB dinihari hanya untuk mengambil nomor antrean sementara pemotretan dilakukan tiga hari setelah pengambilan nomor, karena Disdukcapil setempat membatasi jumlah pemotretan hanya 300 orang per hari. (ANTARA /Oky Lukmansyah)