Gelar Perkara Limbah Citarum

  • Senin, 22 Januari 2018 16:03 WIB
Gelar Perkara Limbah Citarum

Gelar Perkara Limbah Citarum

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kanan) bersama Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti bahan kimia saat gelar perkara Limbah Industri DAS Citarum di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/1/2018). Petugas Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan barang bukti bahan kimia dari tiga perusahaan jasa penyucian yang tidak memiliki izin lingkungan dan terbukti melanggar Pasal 104 & 109 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah. (ANTARA /Raisan Al Farisi)

Gelar Perkara Limbah Citarum

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait