Terdakwa Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri (kanan) berkonsultasi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang perdana kasus suap terhadap Bupati Nganjuk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/1/2018). Terdakwa Mokhammad Bisri tertangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberi suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017. (ANTARA /Umarul Faruq)