Badan Usaha Pelaksana P3JBT P3JBKP

  • Senin, 8 Januari 2018 14:01 WIB
Badan Usaha Pelaksana P3JBT P3JBKP

Badan Usaha Pelaksana P3JBT P3JBKP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kiri) menyaksikan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kanan) menyerahkan surat keputusan penugasan Badan Usaha pelaksana P3JBT dan P3JBKP tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kepada Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik (tengah), di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018). BPH Migas untuk tahun 2018 hingga tahun 2022 menetapkan kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) dengan kuota pada tahun 2018 sebesar 15.980.000 KL dan Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) dengan kuota pada tahun 2018 sebesar 7.500.000 KL, serta kepada PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) dengan kuota pada tahun 2018 sebesar 250.000 KL. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Badan Usaha Pelaksana P3JBT P3JBKP

Badan Usaha Pelaksana P3JBT P3JBKP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kedua kiri) bersama Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kedua kanan), Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik (kiri) dan Presiden Direktur AKR Corporindo Haryanto Adikoesoemo (kanan) berbincang seusai penyerahan surat keputusan penugasan Badan Usaha pelaksana P3JBT dan P3JBKP tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018). BPH Migas untuk tahun 2018 hingga tahun 2022 menetapkan kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) dengan kuota pada tahun 2018 sebesar 15.980.000 KL dan Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) dengan kuota pada tahun 2018 sebesar 7.500.000 KL, serta kepada PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) dengan kuota pada tahun 2018 sebesar 250.000 KL. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Badan Usaha Pelaksana P3JBT P3JBKP
Badan Usaha Pelaksana P3JBT P3JBKP

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait