Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan (kanan) berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonus Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Tuntutan Adi Putra Kurniawan
Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonus Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Tuntutan Adi Putra Kurniawan
Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonus Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)