Tuntutan Adi Putra Kurniawan

  • Kamis, 4 Januari 2018 16:00 WIB
Tuntutan Adi Putra Kurniawan

Tuntutan Adi Putra Kurniawan

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan (kanan) berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonus Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Tuntutan Adi Putra Kurniawan

Tuntutan Adi Putra Kurniawan

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonus Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Tuntutan Adi Putra Kurniawan

Tuntutan Adi Putra Kurniawan

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonus Tonny Budiono sebesar 2,3 miliar rupiah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Tuntutan Adi Putra Kurniawan
Tuntutan Adi Putra Kurniawan
Tuntutan Adi Putra Kurniawan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait