Pemusnahan Barang Milik Negara

  • Selasa, 19 Desember 2017 16:53 WIB
Pemusnahan Barang Milik Negara

Pemusnahan Barang Milik Negara

Sejumlah petugas Bea Cukai wilayah Jateng dan DIY membakar rokok tanpa cukai saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2017). Sepanjang tahun 2017 kantor Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 74 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok SKM dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 24.952.945.130 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.209.102.157 . (ANTARA /Yusuf Nugroho)

Pemusnahan Barang Milik Negara

Pemusnahan Barang Milik Negara

Sejumlah petugas Bea Cukai wilayah Jateng dan DIY menunjukkan barang bukti alat pembuat rokok ilegal berupa alat pemanas, rol kertas, filter serta cukai palsu saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/12/2017). Sepanjang tahun 2017 kantor Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 74 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok SKM dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 24.952.945.130 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.209.102.157 . (ANTARA /Yusuf Nugroho)

Pemusnahan Barang Milik Negara
Pemusnahan Barang Milik Negara

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait