Foto
Foto: Pentas budaya Betawi dalam Lebaran Tenabang 2025
- 27 April 2025
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kiri) berjalan usai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). (ANTARA /Rosa Panggabean)
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11). Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). (ANTARA /Rosa Panggabean)