Dakwaan Nur Alam

  • Senin, 20 November 2017 20:15 WIB
Dakwaan Nur Alam

Dakwaan Nur Alam

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kiri) berjalan usai sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017). Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). (ANTARA /Rosa Panggabean)

Dakwaan Nur Alam

Dakwaan Nur Alam

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11). Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (iup) terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). (ANTARA /Rosa Panggabean)

Dakwaan Nur Alam
Dakwaan Nur Alam

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait