Gagalkan Penyelundupan Gading

  • Kamis, 16 November 2017 19:52 WIB
Gagalkan Penyelundupan Gading

Gagalkan Penyelundupan Gading

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian (kedua kiri) memperlihatkan tersangka dan barang bukti sepasang gading saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11/2017). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Gagalkan Penyelundupan Gading

Gagalkan Penyelundupan Gading

Personel Kepolisian Polres Aceh Tamiang menata gading gajah saat rilis di Mapolres Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (16/11/2017). Pihak Kepolisian setempat berhasil mengamankan pelaku dengan inisial S (46) beserta barang bukti diantaranya sepasang gading gajah dengan berat 10 kg dan panjang 65 cm, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 UUD RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Gagalkan Penyelundupan Gading
Gagalkan Penyelundupan Gading

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait