Pantau arus balik, BPH Migas pastikan stok BBM aman pasca-Lebaran 2025
- 9 April 2025
Pekerja menyelesaikan proses pemotongan pipa gas di pabrik produksi pipa gas PT Dwi Sumber Arca Waja Kura di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). SKK Migas mempertegas kewajiban pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu migas guna menekan impor serta meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari penguatan kapasitas industri nasional, yang menyasar kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan pelaku usaha migas yang masih bergantung pada produk impor. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Pekerja menyelesaikan proses pemotongan pipa gas di pabrik produksi pipa gas PT Dwi Sumber Arca Waja Kura di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). SKK Migas mempertegas kewajiban pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu migas guna menekan impor serta meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari penguatan kapasitas industri nasional, yang menyasar kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan pelaku usaha migas yang masih bergantung pada produk impor. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Pekerja menyelesaikan proses pemotongan pipa gas di pabrik produksi pipa gas PT Dwi Sumber Arca Waja Kura di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026). SKK Migas mempertegas kewajiban pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu migas guna menekan impor serta meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari penguatan kapasitas industri nasional, yang menyasar kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan pelaku usaha migas yang masih bergantung pada produk impor. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar