Delpedro Marhein dkk didakwa menghasut aksi demonstrasi Agustus 2025

  • Rabu, 17 Desember 2025 03:09 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhein (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa Delpedro Marhein, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan dengan mengunggah konten media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhein (kedua kanan) bersama staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (kedua kiri) admin instagram akun gejayanmemanggil Syahdan Husein (kiri) dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa Delpedro Marhein, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan dengan mengunggah konten media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Admin instagram akun gejayanmemanggil Syahdan Husein bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa Delpedro Marhein, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan dengan mengunggah konten media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait