Pegadaian sebut 75 persen pembeli pilih emas batangan usai Idul Fitri
- 10 April 2025
Kepala Kantor Wilayah Banten Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin (kedua kanan) Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bongbong Prakoso Napitupulu (kiri) dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Indra Maulana (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd
Sejumlah tersangka berjalan saat dihadirkan pada ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd
Petugas menata barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd