Imigrasi Tangerang amankan WNA diduga investor bodong

  • Rabu, 26 November 2025 14:33 WIB

Kepala Kantor Wilayah Banten Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin (kedua kanan) Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bongbong Prakoso Napitupulu (kiri) dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Indra Maulana (kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Sejumlah tersangka berjalan saat dihadirkan pada ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Petugas menata barang bukti saat ungkap kasus pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sepuluh Warga Negara Asing (WNA) pelanggar ketentuan keimigrasian berkewarganegaraan Pakistan dan Irak pemegang izin tinggal terbatas investor yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia karena perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional dan tidak diketahui pengelola usahanya. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait