Sebanyak 17 terdakwa dari TNI AD mulai disidangkan terkait kasus tewasnya Prada Lucky Saputra Namo

  • Selasa, 28 Oktober 2025 19:26 WIB

Sejumlah anggota TNI AD selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap terhadap Prada Lucky Saputra Namo menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa yang merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/nym.

Sejumlah anggota TNI AD selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap terhadap Prada Lucky Saputra Namo menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Militer III-15 Kupang mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa yang merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait