Polisi tetapkan sopir bus kecelakaan tunggal di Jambi jadi tersangka
- 28 Maret 2025
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Darcy Francesco Jenson (tengah) digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). Tiga orang tersangka warga Australia yakni Tupou Pasa Midolmore, Coskun Mevlut, dan Darcy Francesco Jenson menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Badung ke pihak Kejari Badung terkait kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
Warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Tupou Pasa Midolmore (tengah) digiring petugas saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejari Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). Tiga orang tersangka warga Australia yakni Tupou Pasa Midolmore, Coskun Mevlut, dan Darcy Francesco Jenson menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polres Badung ke pihak Kejari Badung terkait kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.