Capaian pajak digital Indonesia capai Rp41,09 triliun

  • Senin, 13 Oktober 2025 18:35 WIB

Warga mengamati pergerakan harga mata uang kripto Bitcoin (BTC) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Pemerintah mencatat hingga 31 Agustus 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/10/2025). Pemerintah mencatat hingga 31 Agustus 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait