Foto
Foto: Unjuk rasa Bloquons Tout mengguncang Prancis, jalan di Kota Paris berserakan sampah
- 11 September 2025
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto (kedua kanan) berisap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.