Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif

  • Senin, 6 Oktober 2025 20:56 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto (kedua kanan) berisap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait